Header Ads

test

Syarat dan Ketentuan Azaria



PERATURAN DISTRIBUTOR, AGEN & ASSOCIATE AZARIA
PENDAHULUAN
KATA PENGANTAR
PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi produk-produk kesehatan dan kosmetik. Menyadari peran serta seluruh mitra Associate untuk kemajuan usaha dan kebaikan bersama,maka disusunlah Panduan / Peraturan PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Agar didapat keseragaman pengertian akan istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan ini, maka ditetapkan ketentuan dalam pasal-pasal sebagai berikut,

Pasal 1
Istilah dan Pengertian
  1. Perusahaan
Yang dimaksud dengan Perusahaan dalam Peraturan ini adalah PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA yang beralamat di Metropolis Building Apartemen, Jl. Raya Tenggilis 127 MK-A-317-318, Surabaya. Yang meliputi Kantor Pusat, Kantor Perwakilan beserta kantor-kantor administrasi dan pemasaran di seluruh Indonesia dan bergerak dalam bidang perdagangan dan distribusi produk-produk kesehatan dan kosmetik, didirikan dengan akta No. 15, tanggal 19 Mei 2015, yang dibuat dihadapan Sjamsuriaman, S.H., M.Kn. Notaris di Sidoarjo.
  1. Direksi
    Pimpinan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perusahaan atau wakilnya yang sah.
  2. Keputusan Direksi
Peraturan yang dikeluarkan Direksi yang berbentuk Surat Keputusan, Memorandum, atau surat edaran yang mengatur secara rinci mengenai prosedur operasional baku ataupun kebijakan-kebijakan yang berlaku di Perusahaan.
  1. Keputusan Manajemen
    Peraturan yang dikeluarkan Manajemen PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA yang bersifat teknis.
  2. Panduan Peraturan
    Kumpulan peraturan yang berlaku di kalangan Manajemen PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA, Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate.
  3. Online.
    Adalah jalur komunikasi via jaringan Internet yang dipergunakan untuk berkomunikasi di kalangan Jaringan Bisnis  PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA.
  4. Mitra Distributor & Mitra Agen
Adalah Mitra Associate yang memenuhi syarat dan telah ditunjuk dan memiliki surat penunjukan  oleh Manajemen PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA sebagai Distributor dan Agen Produk-produk AZARIA yang resmi. Mitra Distributor dan Mitra Agen adalah Kontraktor Mandiri yang tidak memiliki hubungan hukum dan/atau kepegawaian dengan PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA.
  1. Mitra Associate
Adalah semua orang yang memenuhi syarat dan telah terdaftar secara sah sebagai Mitra Associate serta memiliki PIN Associate yang diberikan oleh Manajemen PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA. Mitra Associate adalah Kontraktor Mandiri yang tidak memiliki hubungan hukum dan/atau kepegawaian dengan PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA.
  1. Benefit Associate
Keuntungan yang di dapatkan Mitra Associate  setelah Mitra Associate memenuhi persyaratan dalam sistem Q Marketing PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA berupa:
    1. Associate Fee (AF);
    2. Royalty Fee (RF);
    3. Shoping Fee (SF);
    4. Shoping Point (SP);
    5. Royalty Shoping Point (RSP);
    6. Junio Point (JP);
    7. Diamond Reward (DR).
  1. Kompensasi Keterlambatan
    Adalah bentuk tanggung jawab atas keterlambatan pengiriman Produk kepada Mitra Associate.
  2. Discount Distributor atau Agen
    Potongan harga yang didapatkan Mitra Distributor atau Mitra Agen dalam jumlah yang ditetapkan PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA dari waktu ke waktu.
  3. Pemotongan Harga (Cutting Price)
    Pengurangan harga yang tidak sesuai dengan harga jual diumumkan yang telah ditetapkan PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA.
  4. Qualified Associate
    Status bagi Associate yang berhasil melakukan penjualan paket produk untuk pertama kali yang selanjutnya berhak menerima fee dan reward.
  5. Direct Associate
    Adalah pelanggan langsung dari Mitra Associate.
  6. Produk
    Adalah segala jenis barang-barang yang diperdagangkan di kalangan jaringan Bisnis Azaria.
  7. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Azaria
Adalah seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan oleh oleh Manajemen PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA  untuk menjalankan aktifitas usahanya, termasuk namun tidak terbatas pada Merek Dagang, Merek Jasa, Hak Cipta Seni Logo, Hak Cipta Software, Rahasia-rahasia dagang dan HKI serangkai lain apapun yang terdaftar atau dimiliki atas dasar Lisensi atau Pengalihan kepada Manajemen PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA atau Direksinya.
  1. Pajak
Adalah pungutan yang dikenakan Pemerintah terhadap nilai pendapatan atau transaksi. Setiap pihak, baik Perusahaan, Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate bertanggung jawab secara mandiri atas nilai pajak yang menjadi tanggung jawabnya.
  1. Hold
Adalah bentuk Sanksi yang dikenakan bagi para Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate yang melanggar Peraturan PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA dalam katagori ringan sampai berat. Sanksi ini berbatas waktu dan dapat terhapus setelah diberikannya surat pernyataan dan usainya periode sanksi. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate yang terkena sanksi tidak dapat bertansaksi selama sanksi Hold masih berlangsung.
  1. Terminasi
Adalah bentuk Sanksi akhir yang dikenakan bagi para Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate yang melakukan pelanggaran Berat, Perbarengan pelanggaran (Concursus) dan/atau Residive (mengulang melakukan pelanggaran). Sanksi ini bersifat final, permanen dan tidak dapat dipulihkan.
  1. Wajib Belanja
    Adalah penggantian benefit dari penghasilan AF ke 16 dan kelipatannya dengan barang senilai 1 AF.
  2. Shopping Point
    Adalah pembegian keuntungan dari tahap belanja product yang berupa point sesuai dengan point product yang bersangkutan.
  3. Passive Shopping Point
Adalah pembagian keuntungan berupa point yang diberikan apabila DA dari jalur active income dibawahnya kcuali jalur qualified melakukan belanja sebesar 10 point akan mendapatkan 1 point.
  1. Qualifier
    Adalah Direct Associate pertama yang menjadikan Associate menjadi Qualified Associate
  2. Junio Point
    Pembagian Keuntungan berupa point yang didapatkan dari bertambahnya Direct Associte dari jalur Active Income kecuali jalur Qualified.
  3. Diamond Reward
    Adalah perhitungan Reward berdasarkan jumlah Diamond dari jalur Active Income dan ditambah jalur Junio.
  4. Paket Bisnis
    Adalah paket yang sudah ditentukan oleh perusahaan berupa produk dan alat pemasaran.
  5. Royalty Fee
    Adalah pembagian keuntungan sebesar 10% yang didapat apabila DA memperoleh 5 X AF dan kelipatannya.

Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan
Ruang lingkup dari Peraturan ini adalah:
  1. Peraturan ini berlaku bagi semua Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate dan berlaku sepanjang tidak diatur perkecualian secara khusus dalam perjanjian tersendiri.
  2. Peraturan ini terbatas mengenai hal-hal seperti yang tertera dalam pasal-pasal yang ada dalam Peraturan ini, dan bahwa perusahaan tetap mempunyai hak dan kewajiban lainnya sebagaimana diatur ataupun yang dilindungi oleh peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Peraturan ini berlaku hanya bagi kalangan sendiri, tidak  dikaitkan atau memiliki keterkaitan dengan peraturan lain manapun.


BAB II
HAK DAN TANGGUNGJAWAB

Dirincikan dalam ketentuan-ketentuan dalam bab ini mengenai Hak, Kewajiban dan Tanggung jawab setiap pihak yang terkait dalam Peraturan ini, dengan tujuan agar setiap pihak mengerti dan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan benar.
 
Pasal 4
Hak dan Tanggungjawab Perusahaan
  1. PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA, Direksi dan segenap karyawannya secara bersama-sama mendukung usaha-usaha Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate.
  2. Perusahaan dengan segala kemampuan memberikan upayanya yang maksimal agar Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate memperoleh ketenangan dan kemantapan usaha tanpa kekhawatiran dan rasa takut akan diperlakukan secara tidak adil oleh Perusahaan.
  3. Keluhan Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate akan mendapat perhatian yang sepantasnya serta perlakuan yang wajar dari Perusahaan.
  4. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate diberikan dukungan dan kesempatan untuk maju dengan tidak membedakan golongan Agama / Kepercayaan, suku bangsa dan kewarganegaraan,  juga dengan tidak mengurangi kepentingan Perusahaan sesuai dengan yang dimaksud oleh peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Karyawan Perusahaan tidak diperkenankan untuk menerima uang atau imbalan apapun dari Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate atau badan usaha lain yang diberikan karena fungsi jabatannya.
  6. Perusahaan wajib melarang karyawan Perusahaan serta anggota keluarganya untuk memiliki hubungan kerja dengan Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate atau badan usaha lain di luar perusahaan yang terkait dengan bisnis PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA.
  7. Perusahaan berkewajiban untuk membayar nilai pajak kepada Negara sebesar nilai pajak yang menjadi tanggungannya sendiri.
  8. Perusahan mempunyai Hak dan Tanggungjawab untuk:
    1. Hak untuk mengatur dan mengelola Perusahaan;
    2. Hak untuk merubah dan/atau menetapkan Peraturan;
    3. Hak untuk menetapkan dan memberlakukan sanksi;
    4. Hak untuk mengangkat dan/atau menunjuk Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate atau badan lain di luar perusahaan untuk melakukan fungsi tertentu sejauh peran-sertanya dibutuhkan oleh perusahaan;
    5. Hak untuk bebas memilih, mengangkat / cabang / anak perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Perusahaan;
    6. Hak untuk mengatur dan mengawasi setiap kegiatan operasional perusahaan sepenuhnya;
    7. Hak untuk menilai berat-ringan pelanggaran atau prestasi dari para Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate berdasarkan alat ukur yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu;
    8. Hak untuk menentukan dan meminta partisipasi Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate atau badan lain di luar perusahaan untuk memberikan pelatihan, pengembangan keterampilan dan upaya serangkai lain guna meningkatkan mutu dan perkembangan Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate;
    9. Dikecualikan karena masalah jaringan dan proses antar Bank, Perusahan berkewajiban untuk membayarkan Benefit Associate yang telah memenuhi syarat dalam 1 x 24 jam. Apabila saat tersebut jatuh pada hari libur nasional, maka Benefit Associate akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Benefit Associate akan dibayarkan dalam mata uang Rupiah;
    10. Kewajiban perusahaan untuk membayar Benefit Associate disandarkan pada pemenuhan syarat sebagai berikut :
      1. Beneficiary (penerima) tidak sedang menjalani sanksi hold atau terminasi;
      2. Beneficiary (penerima) tidak sedang menjalani proses hukum sebagai Tersangka atau Terdakwa;
      3. Beneficiary (penerima) tidak memiliki kesalahan pengisian data atau identitas Mitra Associate.
  9. Baik Perusahaan maupun Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate atau badan lain di luar perusahaan yang berhubungan dengan perusahaan wajib mematuhi setiap peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Perusahaan bertanggung jawab setiap pengiriman yang dimintakan oleh mitra, tanggung jawab perusahaan dinyatakan usai dan beralih ke perusahaan expedisi/jasa titipan saat diterimanya resi (Airway bill) dari perusahaan expedisi/jasa titipan yang bersangkutan.

Pasal 5
Hak dan Tanggungjawab Mitra Distributor dan Agen
  1. Mitra Distributor dan Agen mempunyai hak atas :
    1. Discount Distributor dan Agen;
    2. Sistem Informasi khusus Distributor dan Agen;
    3. Jalur Prioritas Pelanggan (Customer Support) khusus;
    4. Pengiriman barang ketempat Distributor dan Agen tanpa biaya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia;
    5. Prioritas ketersediaan barang.
  2. Mitra Distributor dan Agen memiliki tanggungjawab untuk:
    1. Membela kepentingan Perusahaan, mencegah dan melaporkan adanya hal-hal yang merugikan, serta turut berpartisipasi aktif dalam usaha pengembangan Perusahaan;
    2. Mentaati dan melaksanakan semua peraturan, tata tertib dan prosedur kerja yang diberlakukan oleh Perusahaan;
    3. Jujur dan bertanggungjawab dalam memberikan keterangan, informasi, data-data maupun laporan dan dokumen sehubungan dengan aktifitasnya, baik dalam periode sesuai dengan dengan prosedur yang berlaku atau saat diminta oleh Perusahaan;
    4. Memberikan data pribadi yang benar kepada Perusahaan dan wajib memberitahukan kepada Perusahaan apabila ada perubahan data. Segala kegagalan, konsekuensi dan akibat yang terjadi karena Distributor dan Agen tidak memberikan perubahan data atau tidak memberikan data yang benar kepada Perusahaan merupakan tanggungjawab Mitra Distributor dan Agen sendiri;
    5. Menyimpan dengan baik dan selalu menjaga kerahasiaan segala hal yang berhubungan dengan perusahaan yang meliputi metode-metode, peralatan-peralatan dan inventaris kantor, sistem yang dipakai oleh Perusahaan, keadaan keuangan, serta tidak membicarakannya dengan orang sebagai Rahasia Dagang Perusahaan yaitu tentang : semua dokumen pekerjaan, harta milik Perusahaan, metoda-metoda kerja, daftar Distributor, Agen dan Associate, serta kebijaksanaan Perusahaan yang diketahui atau berada di bawah penguasaannya secara langsung maupun tidak langsung walaupun sudah tidak lagi menjabat sebagai Distributor dan Agen Azaria;
    6. Berpartisipasi dalam setiap usaha untuk meningkatkan bisnis dan mengamankan Perusahaan;
    7. Mematuhi  setiap peraturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia;
    8. Berkewajiban untuk membayar nilai pajak kepada Negara sebesar nilai pajak yang menjadi tanggungannya sendiri.


Pasal 6
Hak dan Tanggungjawab Mitra Associate
  1. Mitra Associate mempunyai hak untuk menerima:
    1. Benefit Associate;
    2. Web Replika;
    3. Pelayanan Customer Support;
    4. Bebas biaya kirim di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
  2.  Mitra Associate memiliki tanggungjawab untuk:
    1. Membela kepentingan Perusahaan, mencegah dan melaporkan adanya hal-hal yang merugikan, serta turut berpartisipasi aktif dalam usaha pengembangan Perusahaan;
    2. Mentaati dan melaksanakan semua peraturan, tata tertib dan prosedur kerja yang diberlakukan oleh Perusahaan;
    3. Jujur dan bertanggungjawab dalam memberikan keterangan, informasi, data-data maupun laporan dan dokumen sehubungan dengan aktifitasnya, baik dalam periode sesuai dengan dengan prosedur yang berlaku atau saat diminta oleh Perusahaan;
    4. Memberikan data pribadi yang benar kepada Perusahaan dan wajib memberitahukan kepada Perusahaan apabila ada perubahan data. Segala kegagalan, konsekuensi dan akibat yang terjadi karena Mitra Associate tidak memberikan perubahan data atau tidak memberikan data yang benar kepada Perusahaan merupakan tanggungjawab Mitra Associate sendiri;
    5. Menyimpan dengan baik dan selalu menjaga kerahasiaan segala hal yang berhubungan dengan perusahaan yang meliputi metode-metode, peralatan-peralatan dan inventaris kantor, sistem yang dipakai oleh Perusahaan, keadaan keuangan, serta tidak membicarakannya dengan orang sebagai Rahasia Dagang Perusahaan yaitu tentang semua dokumen pekerjaan, harta milik Perusahaan, metoda-metoda kerja, daftar Distributor, Agen dan/atau Mitra Associate dan kebijaksanaan Perusahaan yang diketahui atau berada di bawah penguasaannya secara langsung maupun tidak langsung walaupun sudah tidak lagi menjabat sebagai Mitra Associate Azaria;
    6. Berpartisipasi dalam setiap usaha untuk meningkatkan bisnis dan mengamankan Perusahaan;
    7. Mematuhi  setiap peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
    8. Berkewajiban untuk membayar nilai pajak kepada Negara sebesar nilai pajak yang menjadi tanggungannya sendiri.

BAB III
KEANGGOTAAN
Agar tidak terjadi kebingungan dan kerancuan mengenai status keanggotaan, persyaratan, dan keuntungan keanggotaan yang diperlukan agar dapatnya seseorang menjadi Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate, maka ditetapkan ketentuan dalam pasal-pasal sebagai berikut.

Pasal 7
Q Marketing
 Q Marketing adalah sistem administrasi PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA untuk perhitungan penjualan berjenjang yang mengandung rumus perhitungan matematis yang memungkinkan adanya pembagian keuntungan penjualan langsung dan berjenjang melalui pembagian keuntungan tetap sampai jenjang tak terbatas.

Pasal 8
Penilaian Benefit Associate
  1. Penilaian terhadap Benefit Associate ditentukan dengan sistem Q Marketing PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA.
  2. Penilaian terhadap Benefit Associate ditentukan atas pencapaian terhadap hal-hal sebagai berikut :
    1. Associate Fee (AF) didapatkan setelah menjadi Qualified Associate (QA) dengan minimal  1 (satu) sudah menjual minimal 1 paket bisnis.
    2. Royalty Fee (RF) didapatkan apabila DA telah mendapatkan 5X AF dan kelipatannya.
    3. Shopping Fee (SF) sebesar 20% dari dari nilai wajib belanja Direct Associate (DA).
    4. Passive Shoping Point (PSP)Setiap Associate di jalur active income melakukan repeat order jika poin yang diperoleh mencapai 10 maka perusahaan meberikan Sharing Point kepada ANDA sebesar 1 poin;
    5. Junio Point (JP);
    6. Diamond Reward (DR).
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis penghargaan atas  Prestasi akan diatur secara tersendiri.

Pasal 9
Penerimaan Mitra Distributor dan Mitra Associate
Penerimaan dan pengangkatan Mitra Distributor dan Mitra Associate didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Telah memenuhi kriteria sebagai Mitra Distributor maupun Mitra Associate berdasarkan pada persyaratan cakap hukum dan pemenuhan persyaratan system Q Marketing tanpa memandang agama, daerah asal, suku, jenis kelamin maupun golongan;
  2. Tidak tergabung dalam jaringan bisnis yang menerapkan skema dan sistem sejenis Q Marketing;
  3. Bersedia mematuhi semua peraturan yang berlaku di lingkungan bisnis Azaria;
  4. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa;
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia;
  6. Semua proses penerimaan dan pengangkatan merupakan kewenangan mutlak manajemen PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA atau otoritas lain yang ditunjuk untuk melakukannya.


BAB IV
PENEGAKAN PERATURAN
Agar para Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate dapat melakukan aktifitas usaha dengan tenang dan untuk memastikan senantiasa terpeliharanya iklim usaha yang baik, maka ditetapkan ketentuan-ketentuan untuk menegakkan peraturan.
Jenjang mengenai berat-ringan pelanggaran ditentukan oleh besar kecilnya kerugian dan/atau kerusakan yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, sistem dalam Peraturan ini memungkinkan suatu pelanggaran ringan mendapatkan status dan sanksi sebagai pelanggaran berat karena tingkat kerusakan atau kerugiannya yang fatal. Demikian juga sebaliknya, suatu pelanggaran berat dapat diberikan sanksi minimal bila dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau pemulihan atas kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan.
Suatu pelanggaran, baik berat atau ringan, yang merupakan tindak kriminal (pidana) akan diperlakukan sebagai suatu pelanggaran berat dan Manajemen PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA melalui kuasa hukumnya akan melakukan tuntutan pidana dan gugatan perdata terhadap setiap pelakunya. 

Pasal 10
ETIKA
  1. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate wajib menjunjung tinggi kepercayaan dan nama baik Perusahaan serta tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan Perusahaan. 
  2. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate wajib memelihara suasana kerja yang baik dan saling menghormati antara sesama Mitra.
  3. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate tidak sepantasnya  melakukan usaha-usaha (bisnis) pribadinya dalam lingkungan bisnis Azaria.
  4. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate tidak sepantasnya menggunakan fasilitas yang ada pada Perusahaan untuk kepentingan pribadi.
  5. Untuk ketertiban dan demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan memasuki ruang kerja karyawan Perusahaan.
  6. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate dilarang merokok di dalam ruangan kantor yang tidak diperkenankan untuk merokok.
  7. Dalam ruang kantor / lingkungan Perusahaan, Mitra Distributor, Mitra Agen, dan Mitra Associate dilarang membawa senjata api, senjata tajam, minuman keras, berjudi, memakai atau mengkonsumsi narkoba atau melakukan hal-hal yang dianggap melanggar sopan santun dan keamanan

Pasal 11
Pelanggaran
  1. Adalah segala bentuk perbuatan / tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan dan dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan yang fatal di lingkungan bisnis Azaria, Mitra dan Rekanan Perusahaan, baik terhadap sistem maupun asset intangible (tidak berwujud) atau asset tangible (berwujud).
  2. Tergolong dalam pelanggaran ringan adalah segala jenis pelanggaran termasuk pelanggaran berat yang dapat diperbaiki (dipulihkan) sehingga tidak sampai menimbulkan kerugian atau kerusakan yang fatal.
  3. Segala bentuk kegiatan pengembangan bisnis Azaria yang tidak melibatkan kegiatan pemotongan harga dan/atau pemberian hadiah sebagaimana dimaksud dalam Ayat 5 dan Ayat 6 Pasal 12 Peraturan ini tidak termasuk dalam tindakan pelanggaran.
  4. Pemberian tidak berbayar atas web dan media informasi lainnya untuk tujuan pemasaran bukan termasuk pelanggaran.
  5. Segala bentuk publikasi di segala media yang menimbulkan kerusakan (keresahan) yang diindikasikan dengan adanya keluhan yang telah ter-ferifikasi (nyata) dianggap sebagai bentuk pelanggaran. 

Pasal 12
Pelanggaran Berat
  1. Segala bentuk tindak Pidana (kriminal) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
  2. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan/atau Mitra Associate menggunakan kepala surat, amplop surat dan/atau cap / stempel perusahaan tanpa izin.
  3. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan/atau Mitra Associate terbukti melakukan kegiatan mengintimidasi termasuk memuat status atau komentar di media sosial yang bertujuan menghasut atau tergolong dalam tindakan-tindakan menyebar kebencian terkait rekan sejawat (mitra), perusahaan atau pimpinan dan karyawan termasuk namun tidak terbatas pada relasi perusahaan dengan media apapun yang dapat mempengaruhi keharmonisan hubungan di jaringan bisnis Azaria.
  4. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan/atau Mitra Associate menyembunyikan kesalahan / memberikan keterangan palsu untuk perhitungan komisi atau hal serangkai lain untuk mendapatkan pembayaran yang lebih dari yang sebenarnya, sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan dan/atau jaringan bisnis Azaria.
  5. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan/atau Mitra Associate melakukan tindakan pemotongan (pengurangan) harga dalam bentuk apapun untuk tujuan melakukan recruitment atas calon associate atau associate yang lama untuk berpindah ke jaringannya.
  6. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan/atau Mitra Associate melakukan tindakan pemberian hadiah (gratifikasi) dalam bentuk apapun untuk tujuan melakukan recruitment atas calon Mitra Associate atau Mitra Associate yang lama untuk berpindah ke jaringannya. Pemberian web dan media informasi lainnya untuk kepentingan pemasaran bukan termasuk tindakan gratifikasi.
  7. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan/atau Mitra Associate melakukan pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual Perusahaan, termasuk pembocoran Rahasia Dagang Perusahaan  dalam bentuk pengungkapan dengan media apapun kepada pihak lain yang tidak berwenang atas dokumen-dokumen, data-data dan informasi lain serangkai milik perusahaan.
  8. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan/atau Mitra Associate melakukan tindakan sabotase dalam segala bentuknya yang dapat membahayakan bagi Perusahaan, Mitra, Rekanan atau bisnis perusahaan.
  9. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan/atau Mitra Associate melakukan pelanggaran lain, baik pelanggaran yang sama atau berbeda setelah pelanggaran yang pertama (Residive).
  10. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan/atau Mitra Associate melakukan beraneka pelanggaran di saat yang bersamaan (Concursus).
  11. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan/atau Mitra Associate ambil bagian dan/atau menjadi salah satu penyebab (dader / mede pledge) atas terjadinya tindakan apapun yang menyebabkan kerusakan / kerugian besar yang fatal bagi perusahaan, mitra atau rekanan perusahaan.
  12. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan/atau Mitra Associate terbukti melakukan atau terlibat dalam tindakan kriminal apapun, baik didalam atau diluar perusahaan yang  telah mendapatkan penanganan kepolisian .
  13. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan/atau Mitra Associate terbukti secara mutlak, dengan atau tidak dengan kesaksian, secara sengaja mencoba melakukan tindakan curang atau tindakan kriminal apapun yang berpotensi merugikan perusahaan walau mitra atau rekanan perusahaan tidak terdapat kerugian karena gagalnya tindakan. 
  14. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan/atau Mitra Associate telah ditetapkan sebagai Tersangka atau Terdakwa oleh Kepolisian / Kejaksaan atas tindak pidana apapun.
  15. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan/atau Mitra Associate melakukan kegiatan asusila, mabuk, madat  dan/atau melanggar norma masyarakat di lingkungan perusahaan.
  16. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan/atau Mitra Associate tergabung atau terasosiasi dalam suatu organisasi terlarang di Indonesia.
  17. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan/atau Mitra Associate memalsukan dokumen, identitas atau tanda tangan untuk tindakan curang yang menimbulkan kerugian perusahaan.
  18. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan/atau Mitra Associate memperdagangkan barang terlarang baik di dalam maupun di luar lingkungan Perusahaan.
  19. Mitra Distributor, Mitra Agen, dan/atau Mitra Associate melakukan penganiayaan atau menghina secara kasar atau mengancam fisik atau mental Pimpinan Perusahaan / keluarganya / Mitra / Rekanan perusahaan.

Pasal 12
Sanksi
  1. Jenis sanksi yang dikenal di system peraturan ini adalah:
    1. Sanksi Hold (temporary).
    2. Sanksi Terminasi (permanent).
  2. Manajemen Azaria akan mengenakan sanksi atas pelanggaran Ringan berdasarkan pertimbangan atas :
    1. Berat atau ringannya kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan.
    2. Upaya perbaikan yang dapat dilakukan.
  3. Setiap Pelanggran Ringan akan tercatat dalam system sebagai satu pelanggaran yang apabila terulang akan berubah menjadi pelanggaran berat yang dapat menjadikan dasar bagi diberikannya sanksi maksimal.
  4. Perusahaan menyadari sepenuhnya bahwa setiap orang dapat berubah dan karenanya berhak atas kesempatan kedua. Karenanya, sejauh kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan masih dapat diperbaiki dan / atau ditoleransi, maka perusahaan hanya akan memberikan sanksi seminimal mungkin, dengan tetap memperhatikan keadilan bagi Mitra Distributor, Mitra Agen, dan/atau Mitra Associate lain yang juga telah melakukan pelanggaran yang sama dan telah menjalani sanksi.
  5. Setiap Mitra Distributor, Mitra Agen, dan/atau Mitra Associate yang melakukan pelanggaran akan menerima pemberitahuan terlebih dahulu dan kemudian dilakukan publikasi atas pelanggaran dan sanksi-nya di Website www.myazaria.com agar dapat menjadikan perhatian Mitra Distributor, Mitra Agen, dan/atau Mitra Associate lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.
  6. Perusahaan berhak untuk melakukan sanksi Hold pada saat yang sama dengan saat publikasi dilakukan
  7. Setiap pelanggar atas peraturan Perusahaan yang kerugian dan kerusakan yang ditimbulkannya masih dapat diperbaiki dan / atau ditoleransi, wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang lagi melakukan pelanggaran selambatnya 7 hari kalender sejak saat dipublikasikannya sanksi .
  8. Surat pernyataan menyebutkan jenis pelanggaran dan jenis serta periode sanksi yang ditetapkan.
  9. Selama surat pernyataan belum diberikan, maka perusahaan berhak untuk tetap melakukan Hold, masa Hold yang mana tidak termasuk masa sanksi.
  10. Dalam hal surat pernyataan tidak diberikan dalam periode 30 (tiga puluh) hari kalender sejak publikasi, maka perusahaan akan memberikan sanksi akhir (ultimum remedium) berupa Terminasi.
  11. Periode sanksi berjalan sejak saat diterimanya surat pernyataan.
  12. Sanksi berakhir sejak saat usainya masa sanksi, sejak saat tersebut maka seluruh hak Mitra Distributor, Mitra Agen, dan/atau Mitra Associate yang di Hold akan diberikan utuh dan hak serta kewajibannya dipulihkan.
  13. Publikasi pembebasan sanksi akan dilakukan melalui Website www.myazaria.com agar dapat menjadikan perhatian Mitra Distributor, Mitra Agen, dan/atau Mitra Associate lain untuk dapat kembali menjalin kerjasama dengan Mitra Stockist dan/atau Mitra Associate yang bersangkutan.

BAB V
PENUTUP

Pasal 13
Masa Berlaku dan Perubahan
  1.  Peraturan ini berlaku sejak saat ditandatanganinya sampai dengan ditentukan lebih lanjut.
  2.  Bilamana dianggap perlu, Peraturan ini setiap saat dapat diubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada dengan berpedoman pada peraturan hukum dan perundangan yang berlaku

Pasal 14
Ketentuan Penutup
  1. Segala hal dalam peraturan ini, yang bertentangan dengan hukum dan perundangan, baik yang saat ini berlaku maupun berlaku di kemudian hari akan terhapus dengan sendirinya dan otomatis diberlakukan peraturan sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Peraturan ini hanya tunduk dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Indonesia.

Ditetapkan di Surabaya
Tanggal   :  1 Januari 2015
PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA




Rudy Kurinawan,Ir
Direktur Utama
Surabaya
Tanggal   :  1 Januari 2015
PT. UNIONFAM AZARIA BERJAYA

Tidak ada komentar